Periskop.id - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) baru saja meresmikan perubahan makna kata "sawit" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 

Istilah yang sebelumnya didefinisikan secara umum sebagai tanaman atau tumbuhan, kini secara spesifik diubah kategorinya menjadi pohon. 

Perubahan ini sekilas tampak seperti pemutakhiran linguistik biasa, namun jika ditelusuri lebih dalam, redefinisi ini menyimpan implikasi besar yang melampaui sekadar urusan tata bahasa.

Keputusan mengubah sawit menjadi pohon memicu perdebatan di kalangan akademisi dan pakar botani. Secara teknis, kelapa sawit bukanlah sebuah pohon. Melansir dari EBSCO, kelapa sawit dikategorikan sebagai bagian dari keluarga Arecaceae atau kelompok palma-palmaan.

Penting untuk dipahami bahwa pohon palem secara teknis tidak memenuhi kriteria botani sebagai pohon berkayu. Meskipun palem sering tumbuh berukuran besar dan tegak, mereka merupakan tumbuhan monokotil atau tumbuhan yang memiliki satu daun embrio. 

Secara kekerabatan genetik, kelapa sawit justru lebih dekat dengan rumput-rumputan dibandingkan dengan pohon berkayu asli.

Langkah Badan Bahasa ini juga dinilai kontradiktif dengan definisi kata "pohon" yang tercantum dalam KBBI itu sendiri. 

Berdasarkan rujukan kamus tersebut, pohon diartikan sebagai tumbuhan dan tanaman berkayu menahun yang tumbuh tegak dan tinggi. Selain itu, pohon biasanya memiliki batang, cabang, dan daun yang tumbuh jauh dari permukaan tanah.

Kelapa sawit tidak memiliki struktur kayu (kambium) sebagaimana pohon pada umumnya. Dengan memaksakan sawit masuk ke dalam kategori pohon, Badan Bahasa seolah menabrak logika klasifikasi biologi yang selama ini menjadi standar ilmu pengetahuan global.

Perubahan makna ini bukan tanpa konsekuensi. Mengartikan sawit sebagai pohon berpotensi mengubah cara pandang hukum dan publik terhadap pengelolaan lahan di Indonesia. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah terkait aktivitas alih fungsi hutan.

Selama ini, konversi hutan alam menjadi lahan perkebunan sawit secara tegas disebut sebagai deforestasi karena menghapuskan tutupan hutan kayu asli. Namun, jika sawit didefinisikan sebagai pohon, maka penanaman sawit secara masif bisa saja diklaim sebagai aktivitas penghijauan kembali atau reforestasi. 

Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kebijakan ketatanegaraan yang lebih longgar terhadap ekspansi lahan perkebunan.

Selain urusan domestik, definisi ini akan membawa dampak signifikan dalam pembahasan sektor kehutanan dan perubahan iklim di tingkat internasional. Dalam forum global, perbedaan klasifikasi ini dapat memengaruhi data pelaporan emisi karbon dan angka deforestasi nasional.

Apabila sawit diakui sebagai pohon dalam pelaporan emisi, Indonesia berisiko memberikan data yang tidak sinkron dengan standar internasional. Hal ini dapat memicu keraguan terhadap komitmen iklim Indonesia, terutama dalam isu konversi hutan alam menjadi perkebunan monokultur. 

Perubahan satu kata dalam kamus nyatanya mampu menjadi pintu masuk bagi perubahan kebijakan lingkungan yang sangat mendasar.