periskop.id – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Nasdem Muslim Ayub meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan kebutuhan biologis narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melalui legalisasi aturan kunjungan pasangan suami-istri.
“Kami mohon perhatian karena ini banyak masukan dari masyarakat tentang hak asasi dari kebutuhan biologis dari narapidana di Lapas. Itu undang-undangnya dapat perhatian juga dari HAM untuk mendukungnya,” kata Muslim Ayub dalam Rapat Kerja bersama Menteri HAM Natalius Pigai di Senayan, Senin (2/2).
Muslim mengungkapkan bahwa usulan ini bukan tanpa dasar. Ia melihat sudah ada pergerakan progresif dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat yang mulai membahas wacana ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para ahli.
“Sudah nampak gerakan dari Kanwil HAM Jawa Barat di mana sudah melakukan RDP juga dengan pihak-pihak terkait atau ahli-ahli bahwa ini sangat diperlukan sekali,” ujarnya.
Legislator asal Aceh ini menjelaskan bahwa permintaan tersebut datang langsung dari masyarakat. Banyak keluarga narapidana yang mengeluhkan sulitnya menyalurkan kebutuhan dasar suami-istri akibat terhalang tembok penjara.
“Di Komisi XIII yang bermitra juga dengan Lapas, ada orang yang minta tolong kepada kami, tolong dikasih prioritas bagaimana dia bisa mengunjungi istrinya atau istrinya datang ke penjara,” ungkap Muslim menceritakan aspirasi yang diterimanya.
Atas dasar itu, Muslim mendesak agar Kementerian HAM bersama mitra terkait segera merumuskan regulasi yang jelas. Ia berharap kunjungan khusus untuk pasangan sah ini tidak lagi menjadi praktik sembunyi-sembunyi, melainkan fasilitas legal yang dijamin negara.
“Kalau bisa ini dilegalkan dengan sebaik-baiknya Pak Menteri. Mohon perhatian ke depan,” pintanya kepada Natalius Pigai.
Isu mengenai "bilik asmara" atau fasilitas conjugal visit memang kerap menjadi perdebatan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Di satu sisi dianggap sebagai hak asasi manusia, namun di sisi lain kerap terkendala sarana dan potensi penyalahgunaan.
Usulan Nasdem ini menekankan aspek kemanusiaan bagi warga binaan. Penjara dinilai hanya membatasi kebebasan bergerak, namun tidak semestinya menghilangkan hak-hak dasar lain yang melekat sebagai manusia, termasuk kebutuhan biologis dengan pasangan sah.
Kementerian HAM diharapkan dapat mengkaji usulan ini secara komprehensif. Regulasi yang tepat dibutuhkan agar pemenuhan hak ini berjalan tertib tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Tinggalkan Komentar
Komentar