periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait larangan perkawinan beda agama tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan putusan perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025.

“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, di Gedung MK, Senin (2/2).

Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak tepat sasaran. Posita permohonan lebih banyak menguraikan persoalan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama. Padahal, norma yang diuji, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur syarat sah perkawinan.

“Padahal, pasal tersebut (Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974) mengatur syarat sah perkawinan, bukan pencatatan,” jelas Suhartoyo.

Selain itu, MK menilai adanya dua petitum alternatif dalam permohonan justru membuat Mahkamah kesulitan memahami maksud yang sebenarnya dimohonkan para pemohon. Dalam petitum alternatif angka 3, pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai setiap perkawinan dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, dalam petitum alternatif angka 4, pemohon menghendaki pasal yang sama dimaknai perkawinan antar pemeluk agama dan kepercayaan berbeda tetap sah, sepanjang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Dua rumusan petitum tersebut dinilai saling berbeda dan tidak dijelaskan secara memadai dalam posita.

“Apakah para pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 dimaknai sebagaimana rumusan petitum angka 3, atau dimaknai sebagaimana rumusan petitum angka 4?” ungkap Suhartoyo.

Suhartoyo menambahkan, para pemohon juga tidak menguraikan secara jelas alasan mengapa norma tersebut harus dimaknai sesuai dengan salah satu petitum yang diajukan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak jelas, kabur, atau obscuur libel. Akibatnya, permohonan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Adapun, putusan ini diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo selaku Ketua, Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 2 Februari 2026, setelah diputuskan pada 27 Januari 2026.