periskop.id - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pesan mendalam mengenai batas kekuasaan dan jabatan dalam acara purnabaktinya di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah mengabdi selama 13 tahun, Arief menekankan pentingnya sikap ikhlas bagi setiap penyelenggara negara saat masa tugas berakhir.

“Saya merasakan ternyata manusia itu ada batas hidup, batas jabatan, batas karier, dan batas apa pun juga. Manusia selalu ada batasnya. Oleh karena itu, kita harus ikhlas, legowo bisa menerima batas-batas itu,” kata Arief, saat menyampaikan kesan dan pesan purnabaktinya, di Gedung MK, Rabu (4/2). 

Sebagai sosok yang paling senior di antara hakim konstitusi lainnya, Arief berpesan kepada para juniornya terkait kesadaran akan adanya batas usia dan jabatan adalah hal mutlak. 

“Saya sebagai orang yang paling tua di ruangan ini kalau tidak salah sekarang ini, saya berpesan pada adik-adik bahwa manusia itu ada batasnya. Kita harus menyadari bahwa semuanya ada batasnya, baik batas usia maupun batas jabatan karier,” jelas Arief.

Arief merefleksikan pengalamannya selama 13 tahun yang penuh dinamika, mulai dari momen yang membahagiakan hingga masa-masa yang penuh kesedihan dan kepiluan. 

Selama berkarier di MK sejak 2013, Arief telah menduduki hampir seluruh posisi pimpinan. Ia tercatat pernah menjadi anggota hakim, Wakil Ketua MK, hingga terpilih secara aklamasi sebanyak dua kali sebagai Ketua MK.

“Saya merasa saya sudah melakukan yang terbaik. Saya pernah menjadi anggota, kemudian menjadi Wakil, menjadi Ketua terpilih secara aklamasi dua kali, dan kemudian menjadi anggota kembali. Itu bagi saya tidak ada bedanya,” ucap dia.

Bagi Arief, jabatan hanyalah instrumen, sementara esensi utamanya adalah pengabdian kepada bangsa dan negara. Ia menegaskan posisi apa pun yang ia jabat selama 13 tahun tidak mengubah komitmennya untuk memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga pengawal konstitusi tersebut.

“Kita masih tetap bisa melakukan pengabdian sebaik-baiknya kepada Mahkamah, kepada lembaga ini, kepada negara dan bangsa,” tutur Arief.

Diketahui, Arief resmi pensiun sebagai hakim konstitusi di MK usai menjabat selama 13 tahun. Pemberhentian ini dilakukan menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9-P Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mulai berhenti terhitung pada 3 Februari 2026.