periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan anggota DPRD Papua periode 2024-2029, Yeyen, terkait permintaan perubahan aturan pengisian jabatan kepala daerah. Pemohon meminta wakil kepala daerah tidak otomatis naik jabatan ketika kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan yang teregister dalam perkara Nomor 266/PUU-XXIII/2025.
“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan Nomor 266/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, di Gedung MK, Senin (2/2).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah menilai pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialaminya akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
“Untuk permohonan nomor 266/PUU-XXIII/2025, kualifikasi pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia tidak secara jelas menguraikan kerugian sesungguhnya yang dialami akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” ungkap Saldi.
Bahkan, pemohon telah menyalurkan hak pilihnya tanpa hambatan dalam pemilihan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Terlebih, sejak awal, pemohon telah mengetahui bahwa gubernur dan wakil gubernur adalah pasangan calon dalam pilkada, di mana kedudukan wakil gubernur menggantikan gubernur dalam hal terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan dan pemohon telah menyalurkan haknya tanpa ada halangan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” jelas dia.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, Mahkamah berpandangan aspirasi tersebut semestinya disampaikan secara institusional melalui DPRD maupun partai politik, bukan melalui permohonan pengujian undang-undang sebagai perorangan warga negara.
“Dalam kualifikasi sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, menurut Mahkamah, pemohon sewajarnya menyampaikan aspirasi tersebut secara institusional melalui DPRD maupun partai politik,” tutur Saldi.
Selain itu, Mahkamah juga menilai pemohon tidak mampu menjelaskan adanya hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang digugat.
“Pemohon juga tidak dapat menjelaskan adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma tersebut,” ujar dia.
Diketahui, dalam permohonannya, Selasa (23/12/2025), Yeyen menilai Pasal 173 Undang-Undang (UU) Pilkada merugikan dirinya sebagai anggota DPRD Papua karena tidak memberikan kewenangan kepada DPRD dalam menentukan pengisian jabatan gubernur, apabila terjadi kekosongan jabatan. Mekanisme penggantian otomatis oleh wakil gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
“Pengisian jabatan Gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” kata Yeyen.
Tinggalkan Komentar
Komentar