periskop.id – Guru Besar Hukum Universitas Tarumanagara Prof. Dr. Shidarta mengingatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar memiliki visi jauh ke depan dalam mendeteksi potensi monopoli gaya baru melalui desain "arsitektur teknologi" yang sengaja diciptakan untuk mengunci konsumen dan mematikan pesaing.

“Saya membayangkan bahwa KPPU bisa enggak ya bisa mengantisipasi adanya arsitektur teknologi yang sudah didesain sejak awal dan akhirnya itu bisa membuat perilaku orang berubah, konsumen bisa berubah perilakunya, pelaku usaha yang lain juga bisa berubah perilakunya,” kata Shidarta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Larangan Praktik Monopoli di Komisi VI DPR RI, Senin (2/2).

Shidarta mengutip pemikiran ahli hukum siber Lawrence Lessig mengenai instrumen pengontrol perilaku manusia. Di masa depan, kontrol tidak hanya melalui hukum atau norma sosial, melainkan melalui arsitektur teknologi atau kode pemrograman.

Ia mencontohkan mekanisme sabuk pengaman pada mobil modern sebagai bentuk arsitektur teknologi yang positif. Mobil didesain tidak bisa dinyalakan jika pengemudi belum memasang sabuk pengaman, sehingga memaksa kepatuhan secara sistematis.

Namun, dalam konteks persaingan usaha, mekanisme serupa bisa disalahgunakan. Pelaku usaha dominan dapat merancang sistem teknologi bukan untuk keamanan, melainkan untuk menciptakan ketergantungan mutlak.

“Tapi bisa jadi arsitektur teknologi itu sengaja didesain bukan untuk hal yang baik seperti itu, tapi untuk membuat pelaku usaha lain, pesaingnya atau konsumen makin tergantung dengan teknologi yang dia buat,” ujarnya.

Praktik ini dikenal sebagai strategi lock-in. Konsumen atau mitra bisnis "terkunci" dalam satu ekosistem digital dan dipersulit secara teknis jika ingin beralih ke produk kompetitor.

Tantangan bagi KPPU kini bukan lagi sekadar mengawasi penetapan harga atau kartel konvensional. Lembaga pengawas ini dituntut memiliki kemampuan teknis untuk membedah apakah sebuah sistem digital dirancang untuk memonopoli pasar atau murni inovasi.

“Kalau KPPU itu bisa punya pikiran visioner seperti itu, bisa membaca ini arsitektur teknologi seperti apa yang kemudian akan menjadi kekuatan di era digital ini, itu bagus,” tegasnya.

Shidarta menilai isu ini perlu diakomodasi dalam Pasal 25 ayat 2 Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menyinggung kekuatan teknologi. Tanpa pemahaman mendalam soal arsitektur digital, regulasi akan sulit menjangkau inti persoalan persaingan usaha masa depan.

Ia mengakui hal ini membutuhkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang luar biasa di tubuh KPPU. Investigator harus mampu melampaui analisis hukum standar dan masuk ke ranah teknis sistem digital.