periskop.id – Hakim Konstitusi purnabakti Arief Hidayat memberikan penghormatan khusus kepada sahabat lamanya, Anwar Usman, dalam momen perpisahannya.
Ia mengenang peran krusial mantan Ketua MK tersebut yang menjadi pendorong utama dirinya bersedia menjabat unsur pimpinan lembaga pengawal konstitusi.
“Yang terakhir, sahabat saya yang paling lama. Saya sebut terakhir soalnya ini orang-orang tua yang sudah tidak berguna lagi di Mahkamah untuk segera memasuki usia pensiun, Yang Mulia Bapak Profesor Dr. Anwar Usman,” kata Arief dalam acara kesan dan pesan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2).
Penyebutan nama Anwar Usman di urutan paling akhir bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan Arief sebagai bentuk kedekatan emosional sekaligus penghormatan tertinggi bagi sesama hakim senior yang telah lama berjuang bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Arief melakukan kilas balik perjalanan kariernya. Ia mengaku sama sekali tidak pernah memiliki ambisi politik untuk menduduki kursi pimpinan di Mahkamah Konstitusi pada masa-masa awal menjabat.
Namun, takdir berkata lain berkat intervensi Anwar Usman. Sosok sahabatnya itulah yang menjadi faktor penentu perubahan haluan kariernya hingga bersedia maju dalam bursa pimpinan.
“Saya teringat pada awal menjadi Hakim Konstitusi, itu saya tidak bercita-cita untuk jadi pimpinan di sini. Tapi waktu itu Prof. Anwar dan Prof. Achmad Roestandi yang datang ke ruang saya, 'Prof. Arief supaya mau dicalonkan untuk menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi',” ungkap Arief.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro ini menceritakan betapa gigihnya Anwar Usman meyakinkannya. Bersama mendiang Achmad Roestandi, Anwar terus mendesak dan mendatangi ruang kerja Arief berulang kali.
Desakan intensif dari para sahabat dan mentornya itu akhirnya meluluhkan hati Arief. Ia memandang dorongan tersebut sebagai sebuah amanah besar yang tidak boleh ditolak.
“Berkali-kali beliau datang, akhirnya saya ya karena ini amanah. Dari Prof. Roestandi itu guru saya waktu S2 di UNAIR, kemudian juga dari Ustadz dari Bima (Anwar Usman) yang mendorong, akhirnya saya bersedia untuk jadi pimpinan di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Istilah "Ustadz dari Bima" yang disematkan kepada Anwar Usman menunjukkan kehangatan hubungan persahabatan mereka. Kini, Arief telah resmi menuntaskan tugasnya setelah 13 tahun mengabdi.
Pemberhentian Arief Hidayat tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9-P Tahun 2026. Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku efektif mulai 3 Februari 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar