periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran dan pengetahuan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati terkait mekanisme pembentukan induk usaha atau holding dalam pusaran kasus dugaan korupsi jual beli gas. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri kebijakan struktural BUMN saat perkara rasuah tersebut terjadi di anak usaha Pertamina.

“Penyidik meminta keterangan perihal holdingisasi BUMN Minyak dan Gas, dalam hal ini PT Pertamina dan PT PGN, pada saat periode yang bersangkutan menjabat sebagai Dirut Pertamina,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2).

Nicke terpantau kooperatif memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.59 WIB dan baru merampungkan proses pemeriksaan pada pukul 12.17 WIB.

Dalam agenda tersebut, penyidik mencecar Nicke dengan berbagai pertanyaan seputar mekanisme teknis di sektor migas. Fokus utamanya menyasar proses perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE yang disinyalir merugikan keuangan negara.

Budi memastikan pemanggilan Nicke murni dalam kapasitasnya sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan. Keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas alur tanggung jawab antara induk dan anak perusahaan dalam periode 2017–2021.

“Hari ini Kamis (5/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT PGN tahun 2017–2021,” tambahnya.

Selain mantan bos Pertamina tersebut, lembaga antirasuah turut memanggil lima saksi lain secara bersamaan. Mereka terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) hingga petinggi perusahaan yang relevan dengan kasus ini.

Saksi-saksi tersebut antara lain Marta Kurniawan selaku ASN dan Mohammad Alfansyah yang pernah menjabat Kasubdit Niaga Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM. Hadir pula Muhammad Wahid Sutopo, mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PT PGN Tbk.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Rainoc selaku Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN. Terakhir, penyidik memintai keterangan Nurharjanto yang berlatar belakang wiraswasta.

Perkara ini bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kerugian negara fantastis mencapai USD 15 juta. Kerugian timbul akibat pembayaran uang muka oleh PT PGN kepada PT IAE pada 2017, hanya berselang sepekan usai tanda tangan kontrak, namun proyeknya bermasalah.

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dari kedua belah pihak, termasuk Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN). Penahanan juga telah dilakukan terhadap mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso dan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo pada Oktober 2025 lalu.