periskop.id - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi sedang berupa larangan memimpin sidang (nonpalu) selama enam bulan kepada majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, lantaran terbukti melanggar kode etik.
“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir, dikutip Sabtu (26/12).
Rekomendasi sanksi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025. KY menyatakan tiga hakim terlapor dengan inisial DAF, PSA, dan AS telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dalam amar putusan, lembaga pengawas hakim ini menilai ketiga terlapor melanggar ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tahun 2009 serta Peraturan Bersama tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Keputusan penjatuhan sanksi ini diambil melalui mekanisme sidang pleno KY pada Senin (8/12). Sidang tersebut dihadiri oleh lima komisioner periode sebelumnya, termasuk Ketua Amzulian Rifai.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, memastikan proses pemeriksaan terhadap laporan pihak Tom Lembong telah rampung sepenuhnya.
Abhan menjelaskan bahwa rekomendasi sanksi kini dalam proses administrasi ke Mahkamah Agung. Eksekusi penjatuhan sanksi nantinya menjadi kewenangan MA.
“Yang Tom Lembong itu sudah selesai, tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Abhan di Kantor KY, Selasa (23/12).
Sebagai konteks, laporan dugaan pelanggaran etik ini dilayangkan oleh Tom Lembong dan tim hukumnya pada Agustus 2025. Mereka melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkaranya.
Kala itu, majelis hakim memvonis Tom dengan pidana empat tahun enam bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016 yang merugikan negara Rp194,72 miliar.
Namun, status hukum Tom berubah total setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi. Langkah hukum presiden ini meniadakan peristiwa pidana yang sempat didakwakan.
Buntut dari abolisi tersebut, Tom Lembong akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Tinggalkan Komentar
Komentar