periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah menyerahkan dokumen affidavit atau keterangan tertulis dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai materi tersebut sudah cukup kuat dan selaras untuk meyakinkan pengadilan setempat terkait proses penegakan hukum di Tanah Air.
"Jadi memang karena keterangannya sudah sama ya, jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Budi menjelaskan ketidakhadiran fisik Jamdatun dalam persidangan tidak mengurangi bobot hukum keterangan yang diberikan. Dokumen affidavit tersebut dinilai sejalan dengan paparan ahli lain yang dihadirkan untuk memperkuat argumen pemerintah Indonesia di hadapan hakim Singapura.
Proses persidangan ekstradisi di Negeri Singa ini memang memakan waktu yang cukup panjang. KPK harus melewati berbagai tahapan prosedural yang ketat untuk bisa memulangkan tersangka kasus korupsi KTP elektronik tersebut.
Saat ini, proses peradilan sudah memasuki fase ketujuh yang terbilang krusial. Tahapan ini mencakup penyampaian permohonan resmi hingga penyerahan berbagai dokumen pendukung pembuktian.
"Stepnya memang panjang ya, kalau tidak salah kemarin itu step yang ketujuh ya proses sidang ekstradisi ini. Dokumen-dokumen ini sejak awal sudah kami sampaikan juga," ungkap Budi.
Agenda pemeriksaan keterangan ahli dari kedua belah pihak juga menjadi bagian penting dalam fase ini. KPK berupaya maksimal menghadirkan saksi ahli yang kompeten untuk mematahkan argumen kubu Paulus Tannos.
Proses selanjutnya akan bergeser pada tahap analisis mendalam serta penyusunan kesimpulan oleh jaksa penuntut. Pengadilan Singapura baru akan menjatuhkan vonis terkait status ekstradisi setelah seluruh rangkaian prosedur tersebut rampung.
KPK sengaja menggandeng Jamdatun Prof. Dr. R. Narendra Jatna sebagai ahli untuk memperkuat posisi tawar Indonesia. Kehadiran unsur Kejaksaan Agung sangat dibutuhkan guna memberikan perspektif utuh dan komprehensif mengenai sistem peradilan pidana Indonesia.
Di tengah upaya ekstradisi yang alot ini, Paulus Tannos diketahui kembali melakukan manuver hukum di dalam negeri. Ia kembali menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lembaga antirasuah mengaku telah menerima pemberitahuan resmi atau relaas sidang dari pengadilan terkait gugatan tersebut. Ini merupakan upaya hukum kedua yang dilayangkan oleh pihak Paulus Tannos setelah sebelumnya juga mengajukan hal serupa.
Meski gugatan praperadilan jilid dua ini bergulir, Budi memastikan proses ekstradisi di luar negeri tidak akan terganggu. Upaya pemulangan buronan kelas kakap tersebut tetap berjalan sesuai koridor hukum internasional yang berlaku.
Tinggalkan Komentar
Komentar