periskop.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tersangka Mery Yuniarni selaku mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pemeriksaan kedua ini akan dilakukan akhir pekan ini setelah tersangka meminta penundaan pada jadwal sebelumnya.
“Sedangkan MY (eks Direktur dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional), diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).
Ade menjelaskan langkah penjadwalan ulang ini diambil karena Mery berhalangan hadir pada panggilan pertama, Senin (9/2). Tersangka mengajukan permohonan resmi untuk menunda proses pemeriksaan tersebut.
Penyidik berharap tersangka dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan kedua. Kehadiran Mery dinilai krusial untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan.
“Nanti kita update lagi ya (tersangka akan hadir atau tidak),” ungkap Ade.
Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh dua petinggi PT DSI lainnya, yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA) dan Komisaris Arie Rizal (ARL). Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan oleh penyidik.
Ade memerinci keputusan penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 99 dan 100 KUHAP. Kedua tersangka akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb di Rutan Bareskrim Polri," jelas Ade.
Selama proses pemeriksaan intensif, penyidik melontarkan ratusan pertanyaan untuk mendalami peran masing-masing tersangka. Taufiq Aljufri dicecar 85 pertanyaan, sedangkan Arie Rizal harus menjawab 138 pertanyaan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jeratan hukum tersebut meliputi Pasal 488, 486, dan 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran informasi bohong.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 299 UU P2SK tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kombinasi pasal ini diterapkan mengingat besarnya dampak kerugian yang dialami masyarakat akibat dugaan fraud tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar