periskop.id - Direktur Utama (Dirut) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri (TA) menyatakan berkomitmen untuk mengembalikan dana lender (pemberi dana), terkait kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau hitungan kami sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen dari sisi beliau,” kata pengacara Taufiq Aljufri, Pris Madani, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2).
Bahkan, sambung Pris, kliennya bersedia menambah sekitar Rp10 miliar sebagai bentuk iktikad baik. Terkait berapa jumlah dana yang akan dikembalikan, Pris mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan lantaran perhitungan bisa saja berbeda dengan pihak lain, seperti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, ia menyebut, penghitungan akan berbasis pada rekening koran. “Jadi, yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu. Total jumlahnya itulah yang ingin dikembalikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pris menegaskan, aliran dana yang masuk ke PT DSI tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Taufiq. “Mulai dari sisi perdata, mau dari sisi pidana, atau dengan alat uji dan lain sebagainya, saya pastikan itu tidak ada yang masuk kepada pribadi yang dimanfaatkan secara pribadi,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, kegagalan pembayaran dana PT DSI kepada pihak lender terjadi karena adanya gap likuiditas.
“Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi. Beliau sebagai bagian dari salah satu pendiri mencoba untuk melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis. Tapi memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang dicoba untuk dicari solusinya sehingga berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil,” bebernya.
Tiga Tersangka
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga TPPU terkait PT DSI. Mereka adalah TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham.
Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mereka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik.
Kemudian, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah. Termasuk juga TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing(peminjam aktif).
Ia menjelaskan dalam kasus ini, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender dengan borrower (peminjam). Borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.
Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender. "Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," ucapnya.
Pada saat bulan Juni 2025, ketika para lender melakukan penarikan atau withdrawal pendanaan yang telah jatuh tempo, baik dana modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18%, terhadap para lender-nya, dana tersebut tidak bisa ditarik. Ade menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian akibat kasus ini sebesar Rp2,4 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar