Periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee, terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.

 

"Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Hakim Ketua Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). 

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," ucapnya.

Majelis juga menilai terdapat keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan saksi lain, terkait distribusi produk yang dipermasalahkan.

"Dan di dalam bukti-bukti yang saling relevan tersebut, telah terungkap adanya relevansi keterangan korban dengan keterangan saksi yang lainnya, terkait asal-usul produk, sampai dengan produk itu beralih di toko online shop," jelasnya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, ia berpendapat, penetapan tersangka tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Hakim juga menyatakan seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah berjalan sesuai aturan.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon Polda Metro Jaya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak," bebernya.

Dengan putusan tersebut, proses hukum atas laporan yang dilayangkan Dokter Samira alias Doktif dipastikan tetap berlanjut. Dengan demikian, status tersangka Richard Lee tetap sah dan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dr. Richard Lee (DRL) telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui pada Senin di Mapolda Metro Jaya membenarkan hal tersebut.

"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," ucapnya. 

Andaru juga menyebutkan pihaknya menghargai upaya hukum dari pihak Richard Lee dan akan menghadapi praperadilan tersebut. "Kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," imbuhnya. 

Ia juga menyampaikan akan menghadapi praperadilan tersebut dengan menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. "Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini," kata Andaru.

Terkait lanjutan pemeriksaan Richard Lee, Andaru menambahkan akan menghadapi proses praperadilan tersebut lebih dahulu, sebelum melanjutkan pemeriksaan tersangka.

"Nanti diproses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," terangnya. 

Sekadar mengingatkan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal. Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Ia juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (7/1), namun pemeriksaannya dihentikan karena kondisi Richard Lee tidak dalam kondisi sehat.