periskop.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Inspektorat Jenderal mengumumkan penonaktifan tiga pejabat terkait pelanggaran prosedur dalam pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Inspektur Jenderal Komdigi Arief Tri Hardiyanto menegaskan langkah tegas ini diambil karena proses rekrutmen tersebut tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berpotensi maladministrasi.
"Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan," tegas Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2).
Arief merinci sanksi penonaktifan tersebut menyasar tiga pihak di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID). Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II, Ketua Tim SDM dan Organisasi setingkat Eselon III, serta satu orang staf pelaksana.
Tindakan disipliner ini merupakan buntut dari temuan investigasi internal terhadap proses pengadaan jasa yang berlangsung pada 12 hingga 15 Januari 2026. Inspektorat menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam rekrutmen tenaga administrasi tersebut.
Investigasi mengungkap pengadaan untuk sembilan posisi tenaga administrasi dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja tanpa melalui sistem resmi kementerian. Mekanisme ini dinilai menyalahi aturan baku yang telah ditetapkan.
Absennya penggunaan sistem resmi membuat proses seleksi menjadi celah bagi praktik ketidakadilan. Arief menilai mekanisme tersebut berpotensi menguntungkan pihak tertentu sekaligus merugikan peserta lain.
"Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Komdigi mengambil langkah cepat dengan menghentikan total proses pengadaan jasa untuk sembilan posisi bermasalah itu. Keputusan ini diambil karena rekrutmen tersebut dianggap cacat prosedur sejak awal.
Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga pegawai yang dinonaktifkan masih terus bergulir. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar penjatuhan sanksi disiplin yang lebih berat.
Sanksi tersebut bisa berupa penurunan jabatan atau hukuman lain sesuai peraturan perundang-undangan. Komdigi berkomitmen membersihkan institusinya dari praktik curang demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Tinggalkan Komentar
Komentar