Periskop.id - Kondisi infrastruktur jalan raya di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam publik. Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan yang kian memprihatinkan di berbagai daerah. 

Salah satu titik yang paling menjadi "momok" menakutkan bagi para pengendara, terutama bagi pengguna roda dua, adalah Jalan Raya Kemang-Parung.

Jalan yang membentang dari perbatasan Kota Bogor hingga perbatasan Kota Depok ini melintasi dua kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor. Sepanjang jalur tersebut, lubang dengan kedalaman bervariasi banyak ditemukan, baik di sisi pinggir maupun tepat di tengah lapisan aspal. 

Keberadaan lubang-lubang maut ini bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan nyawa pengguna jalan.

Ironisnya, masalah ini tidak hanya mendominasi daerah penyangga. Jantung ibu kota pun tidak luput dari persoalan serupa. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilaporkan oleh Antara pada Selasa (10/2), tercatat sepanjang 53,81 kilometer jalan di wilayah Jakarta Selatan mengalami kerusakan sejak tahun 2024. 

Tingginya angka kerusakan di kawasan elite tersebut memicu pertanyaan besar di benak publik, jika terjadi kecelakaan akibat lubang tersebut, siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum?

Memahami Penyelenggaraan Jalan dan Aturan Mainnya

Sebelum melangkah pada upaya hukum, masyarakat perlu memahami klasifikasi penyelenggara jalan berdasarkan regulasi yang berlaku. 

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, penyelenggaraan jalan merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, hingga pengawasan jalan. Pihak yang mengemban mandat tersebut disebut sebagai penyelenggara jalan.

Definisi jalan sendiri dipertegas dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jalan mencakup seluruh bagian jalan, bangunan pelengkap, serta perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. 

Tujuan utama dari penyelenggaraan LLAJ adalah mewujudkan pelayanan yang aman, selamat, tertib, dan lancar demi mendorong ekonomi nasional serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Siapa Pemegang Wewenang?

Pembagian wewenang dalam perbaikan dan pengawasan jalan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan status jalan tersebut. 

Pasal 57 dan 58 PP No. 34 Tahun 2006 merinci pembagian tersebut sebagai berikut:

  1. Pemerintah Pusat: Bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional secara umum dan makro sesuai kebijakan nasional.
  2. Pemerintah Provinsi: Penyelenggaraan jalan provinsi dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa: Penyelenggaraan jalan dilaksanakan oleh bupati atau walikota sesuai wilayah kewenangannya.

Koordinasi urusan pemerintahan ini dilakukan secara terpadu antara kementerian yang membidangi jalan (seperti Kementerian PUPR) dan kementerian yang membidangi sarana prasarana lalu lintas (seperti Kementerian Perhubungan).

Undang-Undang LLAJ secara tegas memerintahkan penyelenggara jalan untuk bertindak responsif. Berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, terdapat dua kewajiban utama yang tidak boleh diabaikan:

  • Wajib Segera Memperbaiki: Penyelenggara wajib langsung memperbaiki kerusakan jalan yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
  • Wajib Memberi Tanda atau Rambu: Jika perbaikan belum dapat dilakukan secara instan, penyelenggara wajib memasang tanda atau rambu pada titik kerusakan untuk mencegah terjadinya celaka.

Kecelakaan yang terjadi akibat jalan rusak dianggap sebagai kegagalan dalam memenuhi tujuan pelayanan lalu lintas yang aman dan selamat.

Sanksi Pidana bagi Penyelenggara yang Abai

Bagi masyarakat yang menjadi korban, hukum memberikan ruang untuk menuntut keadilan. Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana yang cukup berat bagi penyelenggara jalan (pemerintah pusat maupun daerah) yang tidak segera memperbaiki kerusakan jalan:

  1. Korban Luka Ringan/Kerusakan Barang: Jika menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, penyelenggara terancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
  2. Korban Luka Berat: Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
  3. Korban Meninggal Dunia: Jika kerusakan jalan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, penyelenggara dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Selain itu, bagi penyelenggara yang lalai memberikan tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki, mereka dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta. 

Ketentuan ini menegaskan bahwa keselamatan warga adalah prioritas tertinggi yang dilindungi oleh undang-undang, dan pemerintah tidak bisa lepas tangan begitu saja atas kondisi jalanan yang membahayakan publik.