periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka berinisial MY dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (DSI). MY merupakan mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI yang juga menjabat sebagai pimpinan di beberapa perusahaan properti.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat (13/2). Langkah paksa ini dilakukan setelah MY menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari yang sama.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” kata Ade Safri di Jakarta, Sabtu (14/2).
Penahanan MY menambah daftar tersangka yang telah diamankan sebelumnya, yakni TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama dan ARL selaku Komisaris PT DSI. Ketiganya disangkakan terlibat dalam skema pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) aktif periode 2018–2025.
Ade menjelaskan, modus yang digunakan PT DSI adalah mencatut nama peminjam lama yang berstatus angsuran aktif untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan pemilik nama tersebut. Informasi proyek fiktif ini kemudian ditransmisikan melalui platform digital guna menarik minat para pemberi dana (lender).
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucap Ade.
Praktik ini mulai terungkap pada Juni 2025 ketika para lender tidak dapat melakukan penarikan dana (withdrawal) atas modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen. Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar