periskop.id - Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha, memberikan tanggapan terkait informasi mengenai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi restitusi pajak dan diketahui memiliki jabatan direksi atau komisaris di 12 perusahaan. Praswad menilai fenomena ini bukan sekadar persoalan etik, melainkan indikasi kuat adanya praktik korupsi sistemik yang telah berevolusi menjadi skema lebih kompleks.

Praswad menegaskan, larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurutnya, posisi Mulyono sebagai petugas pajak sekaligus pengurus perusahaan menciptakan konflik kepentingan serius karena yang bersangkutan berada pada situasi menilai dan mengawasi kewajiban pajaknya sendiri.

“Kondisi ini secara inheren merusak prinsip objektivitas, independensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” kata Praswad kepada wartawan, Jumat (13/2).

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa jabatan korporasi yang masif tersebut patut dicurigai sebagai sarana penyamaran (layering) aliran dana hasil kejahatan. Praswad menilai modus korupsi perpajakan telah berevolusi dari suap langsung menjadi skema lebih kompleks melalui struktur perusahaan.

“Fakta rangkap jabatan itu sendiri sudah merupakan red flag yang sangat serius. Kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar praktik kotor yang lebih luas di lingkungan otoritas pajak. Kami meyakini fenomena ini bukan kasus tunggal, melainkan puncak dari gunung es,” tegasnya.

Menurut Praswad, seorang petugas atau penyidik pajak yang terlibat langsung dalam bisnis konsultan pajak secara nyata menciptakan konflik kepentingan yang bersifat langsung dan aktual, sebagaimana kasus Rafael Alun Trisambodo.

Praswad juga mendesak agar KPK dan PPATK melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aktor-aktor di balik layar yang berpotensi menikmati hasil kejahatan tersebut. Ia memperingatkan, jika praktik rangkap jabatan ini dibiarkan, dampaknya akan berujung pada kebocoran penerimaan negara secara sistemik.

“Dalam kondisi pajak yang terus bocor, target pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk ambisi mencapai pertumbuhan 6 persen, akan menjadi ilusi dan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak pun semakin runtuh,” ungkap Praswad.

Dengan demikian, Praswad menuntut agar kasus ini ditangani secara menyeluruh dan tanpa kompromi untuk memutus mata rantai korupsi perpajakan yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Mulyono saat menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin bisa mempunyai jabatan di 12 perusahaan. Akibatnya, KPK akan menelusuri modus dugaan tindak pidana korupsi terkait hal tersebut.

Adapun, Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB). Dalam perkara ini, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dikurangi koreksi fiskal, nilai restitusi pajak yang disetujui untuk dicairkan negara ke rekening perusahaan mencapai Rp48,3 miliar.