periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan 12 perusahaan yang menempatkan tersangka Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai komisaris. Pendalaman ini dilakukan untuk mencari bukti adanya modus pengaturan nilai pajak hingga benturan kepentingan dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim penyidik sedang menelusuri kaitan antara jabatan komisaris tersebut dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya, itu nanti masih akan didalami,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (12/2).

Selain itu, KPK menyerahkan aspek pelanggaran kode etik kepada internal Kementerian Keuangan. Budi menegaskan, pengawasan terhadap rangkap jabatan ASN sepenuhnya berada di ranah pengawasan internal kementerian terkait.

“Kemudian terkait dengan bagaimana etiknya, nah itu nanti masuk ke ranah internal Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris. Nah apakah itu diatur juga, nah itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya menjadi ranah pengawasan internal Kementerian Keuangan,” ungkap Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan Mulyono saat menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin bisa mempunyai jabatan di 12 perusahaan. Akibatnya, KPK akan melihat modus dugaan tindak pidana korupsi mengenai hal tersebut. Terlebih, Mulyono merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak yang saat ini sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Adapun, Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB). Diketahui, pada perkara ini tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dikurangi koreksi fiskal, nilai restitusi pajak yang disetujui untuk dicairkan negara ke rekening perusahaan mencapai Rp48,3 miliar.