periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah Indonesia tidak akan melaksanakan eksekusi pidana mati terhadap warga negara asing, termasuk warga negara Iran. Hal ini disampaikan Yusril saat menerima kunjungan Wakil Ketua Mahkamah Agung Iran, Naser Seraj, bersama Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, H.E. Mohammad Boroujerdi, Rabu (11/2).

Dalam pertemuan tersebut, Yusril mengungkapkan terdapat 54 warga Iran yang terjerat perkara hukum di Indonesia, dengan 12 orang di antaranya telah divonis hukuman mati. Namun, ia memastikan kebijakan Presiden saat ini adalah tidak melaksanakan eksekusi tersebut.

“Meskipun ada yang dijatuhi hukuman mati, kami dapat memastikan tidak akan dilakukan eksekusi. Ini kebijakan Presiden. Kami juga terbuka untuk membahas repatriasi agar mereka dapat menjalani hukuman di negaranya,” kata Yusril, dikutip dalam keterangan tertulis Sabtu (14/2).

Terkait upaya pemulangan atau repatriasi narapidana, Yusril meminta pemerintah Iran segera mengajukan daftar nama untuk dipertimbangkan. Pemerintah Indonesia akan melakukan analisis secara kasus per kasus dalam waktu yang relatif singkat untuk proses tersebut.

Selain isu warga binaan, pertemuan ini juga membahas posisi strategis Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Yusril menyatakan kepemimpinan tersebut akan dijalankan secara independen tanpa tekanan eksternal.

“Posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM adalah amanah yang berat. Kami akan menjalankannya secara independen, tanpa tekanan dari negara mana pun,” tegas Yusril.

Yusril juga memaparkan berbagai upaya reformasi hukum nasional yang telah dilakukan Indonesia sejak era reformasi, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP untuk memastikan independensi kekuasaan kehakiman.

“Kami telah mengganti KUHP warisan kolonial dan memperbarui KUHAP yang sudah berusia puluhan tahun. Reformasi hukum telah kami mulai sejak 1999, termasuk memastikan independensi kekuasaan kehakiman,” jelasnya.

Mengenai perkara kapal tanker MV Arman 114 yang turut ditanyakan pihak Iran, Yusril menjelaskan, kementeriannya tidak menangani langsung perkara pidana tersebut karena merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Namun, ia memberikan catatan mengenai kecepatan penyelesaian jika sudah ada kekuatan hukum tetap.

“Kementerian kami tidak menangani langsung perkara tersebut. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, tentu akan dilaksanakan sesuai ketentuan. Apabila ada disposisi Presiden, penyelesaiannya biasanya tidak memakan waktu lama,” ungkap Yusril.

Sementara itu, Naser Seraj menyampaikan apresiasi atas sambutan pemerintah Indonesia dan dukungan Indonesia di Dewan HAM PBB. Ia juga berharap kerja sama hukum kedua negara, khususnya dalam bidang ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik, dapat diperluas, termasuk ke ranah hukum perdata.

Menutup pertemuan, Indonesia dan Iran sepakat untuk terus memperkuat dialog, termasuk membuka peluang kerja sama akademik di bidang hukum. Naser Seraj juga menyampaikan undangan kepada Menko Yusril untuk berkunjung ke Iran dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan pertukaran pengalaman di bidang peradilan dan HAM.