periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya indikasi dugaan praktik antara oknum Bea Cukai dengan toko perhiasan mewah Tiffany & Co. terkait pelanggaran administrasi barang impor ilegal.
"Sepertinya ada (kongkalikong dengan petugas Bea Cukai)," kata Purbaya kepada media di Jakarta, Jumat (13/2).
Purbaya mengatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, proses evaluasi dan penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nanti kita lihat siapa yang terlibat. Itu kan yang lama-lama," terang dia.
Bendahara Negara itu menyebut aksi penggeledahan yang dilakukan Bea Cukai merupakan bagian dari langkah sejumlah pejabat baru yang ditempatkan untuk memperkuat pengawasan dan mendorong tindakan tegas terhadap pelanggaran.
"Kan ini pejabat-pejabat baru saya taruh, setelah saya putar yang baik di depan, jadi mereka berani bertindak. Ya saya lihat bagus saja, nanti saya lihat bagaimana hukumnya," jelas mantan Ketua LPS itu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah dari brand kelas dunia di Plaza Indonesia dan Pacific Place.
Salah satunya adalah Tiffany & Co. di Jakarta yang disegel pada Rabu (11/2). Diduga, toko perhiasan tersebut melakukan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelas Siswo.
Selanjutnya, Siswo menegaskan pihaknya saat ini akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam pemberitahuan impor barang atau belum.
Apabila belum terdaftar, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai ranah semestinya untuk menertibkan dan meningkatkan kepatuhan kepabeanan perusahaan yang dimaksud.
Tinggalkan Komentar
Komentar