periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai miliaran rupiah yang tersimpan di dalam safe deposit box (SDB) milik salah satu tersangka dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyitaan ini merupakan rangkaian hasil penggeledahan oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Senin (20/4) di salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (21/4).
Budi menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pada DJBC. Selain untuk memperkuat alat bukti, langkah ini bertujuan mengamankan aset hasil kejahatan.
“Penggeledahan tersebut sebagai upaya memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni: Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).
Tinggalkan Komentar
Komentar