Periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, penerimaan bea keluar atas ekspor emas hingga kuartal I 2026 masih landai.
"Sampai saat ini, nilai yang bisa kami ambil dari bea keluar (ekspor) emas masih sangat minim," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (28/4).
Dia tidak merinci besaran penerimaan bea keluar atas ekspor emas yang telah terhimpun hingga saat ini. Namun, Djaka menjelaskan, salah satu pemicu masih landainya penerimaan bea keluar atas ekspor emas yaitu kecenderungan para eksportir menahan diri untuk tidak melakukan ekspor dan menjual emas hanya kepada produsen dalam negeri, seperti PT Aneka Tambang Tbk.
Perilaku tersebut terlihat, sejak diberlakukannya pengenaan bea keluar atas ekspor emas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, terlihat tren penurunan volume ekspor emas pada Januari hingga Maret 2026. Pada periode itu, volume ekspor emas tercatat sebanyak 44,5 kilogram, jauh lebih rendah dibandingkan realisasi volume ekspor sepanjang 2025 yang mencapai 15,3 ton.
Meski penerimaan bea keluar landai, Nirwala menyebut kebijakan itu berdampak positif terhadap pasokan komoditas emas di dalam negeri. "Fungsi bea keluar itu salah satunya adalah untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri," ujarnya.
Sebagai catatan, dalam PMK 80/2025, diatur tarif bea keluar untuk emas batangan olahan seperti minted bar ditetapkan sebesar 7,5% hingga 10%. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%.
Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5% hingga 15%. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong terciptanya nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri dan pendalaman sektor keuangan nasional.
Ekspor Ilegal
DJBC juga baru menggagalkan upaya ekspor ilegal 190,56 kilogram emas sehingga mencegah potensi kerugian negara senilai Rp41,19 miliar. Total nilai seluruh barang yaitu US$28,35 juta atau setara Rp502,55 miliar.
Penindakan tersebut berawal dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins yang diduga tidak diberitahukan, dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang rencananya diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR.
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kami bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak total 190 kilogram,” kata Djaka.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat 60,3 kilogram senilai US$8,97 juta. Kemudian, 2.971 buah koin emas seberat 130,26 kilogram senilai US$19,41 juta.
Total nilai seluruh barang mencapai US$28,35 juta atau setara Rp502,55 miliar. Pembawaan barang ekspor yang tidak diberitahukan tersebut selanjutnya dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026.
Empat pihak yang terkait dalam perkara ini yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp486,07 miliar.
Khusus untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5% sesuai ketentuan yang berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.
“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Djaka.
Tinggalkan Komentar
Komentar