periskop.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang memburu bandar narkoba berinisial E yang diduga kuat menjadi pemasok barang haram dalam kasus Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Identitas dan profil lengkap bandar tersebut telah dikantongi pihak kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan pada AKBP Didik berasal dari tersangka AKP Malaungi (ML). Selanjutnya, AKP ML mendapatkan pasokan dari jaringan berinisial E.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML. Ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E. Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada dan sedang dalam proses pengejaran serta penangkapan,” kata Johny di Jakarta, Minggu (15/2).

Kasus ini sedang didalami secara intensif oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Irjen Johny menegaskan komitmen Polri untuk memberantas peredaran gelap narkotika secara total hingga ke akar jaringannya.

“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai wujud komitmen melaksanakan perang total terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya, AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2). Kasus ini mulai terungkap setelah ditemukan koper putih milik tersangka di rumah seorang anggota polisi, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram. Atas perbuatannya, Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.

Kasus yang menyeret Kuncoro mulai terungkap pada Rabu (11/2), setelah penyidik menerima informasi dari Paminal Mabes Polri yang telah menahan Kuncoro. Berdasarkan hasil interogasi, ditemukan informasi adanya koper berwarna putih milik tersangka yang disimpan di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.