periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan alasan di balik pengusutan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Langkah ini merupakan strategi kepolisian untuk melumpuhkan kekuatan ekonomi para pengedar narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menegaskan penanganan kasus narkoba kini tidak lagi hanya fokus pada tindak pidana asal, tetapi juga pada pengejaran aset.

“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, tetapi dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (24/4).

Dalam pengembangan kasus pencucian uang ini, penyidik telah menetapkan istri dan dua anak Koko Erwin sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyamaran hasil bisnis peredaran gelap narkoba yang dijalankan oleh Koko Erwin.

Ketiga tersangka tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri hari ini setelah ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Eko menyatakan penahanan akan segera dilakukan jika seluruh unsur pidana telah terpenuhi melalui gelar perkara.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan, harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," jelasnya.

Mengenai detail pengusutan kasus pencucian uang, Eko mengatakan pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut usai pemeriksaan intensif.

"Nanti kurang lebihnya kami rilis setelah komplit, termasuk berapa barang bukti TPPU yang berhasil kami sita," ungkap Eko.

Diketahui, Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Erwin diduga berperan sebagai sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkoba. Selain itu, ia juga diduga terkait aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel. Pemberian uang tersebut bertujuan agar mendapatkan perlindungan sehingga peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di Bima Kota, NTB.