periskop.id - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui usulan pengembalian Undang-Undang (UU) KPK ke versi lama. Praswad menilai pernyataan tersebut tidak memiliki makna politik yang valid selama tidak dibuktikan dengan langkah konkret dan keputusan resmi yang mengikat.
“Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media, yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan. Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih dari wacana pencitraan semata agar terlihat pro-pemberantasan korupsi,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2).
Praswad menekankan, jika serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkah yang diambil harus jelas, baik melalui Perppu dari Presiden Prabowo Subianto maupun pembahasan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 di DPR.
Ia mengingatkan, revisi UU KPK 2019 yang melemahkan independensi lembaga antirasuah justru terjadi di masa pemerintahan Jokowi. Selama lima tahun Jokowi menjabat hingga 2024, terdapat ruang dan kesempatan yang cukup untuk melakukan koreksi terhadap pelemahan tersebut. Namun, faktanya tidak ada langkah pemulihan sekecil apa pun yang dilakukan.
“Dalam periode itu pula, KPK mengalami berbagai bentuk pelemahan, seperti perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai secara brutal dan melanggar Hak Asasi Manusia, hingga berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK,” jelasnya.
Praswad menyayangkan situasi tersebut terjadi tanpa adanya respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu. Oleh karena itu, ia memandang seluruh informasi dan pernyataan yang beredar saat ini belum bisa dianggap benar sampai ada keberanian politik untuk memulihkan kekuatan KPK secara utuh.
“Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret. Perlu adanya keberanian politik untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh. Tanpa keberanian, pernyataan dukungan hanya akan menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi,” tegas Praswad.
Ia menekankan, penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tetapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada 2002.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk memulihkan UU KPK ke versi semula.
Tinggalkan Komentar
Komentar