periskop.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk melakukan pembersihan internal secara total menyusul penetapan status tersangka terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Polri memastikan tidak akan memberikan ruang aman bagi oknum anggota yang mencoreng institusi.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johny Eddizon Isir, menyatakan setiap tindakan yang merusak kredibilitas Polri akan ditindak secara tegas dan proporsional. Ia menjamin proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” kata Irjen Johny di Jakarta, Minggu (15/2).
Johny menambahkan, tindakan tegas ini merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten. Langkah penegakan hukum ini tidak hanya menyasar oknum anggota, tetapi juga pihak keluarga yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka,” ucapnya.
Johny menilai, Polri menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan publik adalah modal utama dalam menjalankan tugas. Meskipun mengedepankan asas praduga tak bersalah, standar pemeriksaan terhadap oknum internal akan dilakukan secara lebih ketat untuk menjaga marwah institusi sebagai penegak hukum.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ungkap Johny.
Sebelumnya, AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2). Kasus ini mulai terkuak setelah ditemukan koper putih milik tersangka di rumah seorang anggota polisi, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.
Tinggalkan Komentar
Komentar