banner-sheroes-yoga
Hukum

Polri: Hasil Uji Kapolres Bima Kota Nonaktif Positif Narkoba untuk Konsumsi Pribadi

Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan tersangka setelah uji rambut membuktikan dirinya pengguna aktif narkoba. Barang bukti dipastikan untuk konsums...

Polri: Hasil Uji Kapolres Bima Kota Nonaktif Positif Narkoba untuk Konsumsi Pribadi
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengungkapkan perkembangan kasus narkoba, di Jakarta, Minggu (15/2). Dok. Humas Polri
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, merupakan pengguna aktif narkoba. Berdasarkan hasil penyidikan dari uji laboratorium rambutnya, barang bukti yang ditemukan pada tersangka memang diperuntukkan untuk dikonsumsi sendiri.

Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengungkapkan status AKBP Didik sebagai pengguna terbukti melalui pemeriksaan spesialis yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Meskipun tes urine sempat menunjukkan hasil negatif, uji sampel rambut memberikan hasil berbeda.

“Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” kata Zulkarnain di Jakarta, Minggu (15/2).

Zulkarnain menegaskan, motif kepemilikan berbagai jenis narkotika yang menyeret perwira menengah tersebut murni untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diedarkan kembali.

“Untuk dipakai, konsumsi,” tegas Zulkarnain secara singkat saat menjelaskan peruntukan narkoba tersebut.

Sebelumnya, AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2). Kasus ini mulai terkuak setelah ditemukan koper putih milik tersangka di rumah seorang anggota polisi, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram. Atas perbuatannya, Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP serta Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.

Kasus yang menyeret Kuncoro mulai terungkap pada Rabu (11/2), setelah penyidik menerima informasi dari Paminal Mabes Polri yang telah menahan Kuncoro. Berdasarkan hasil interogasi, ditemukan informasi adanya koper berwarna putih milik tersangka yang disimpan di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), dan narkoba dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.