Periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor, atas barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.

Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menjelaskan, inisiatif pembebasan pajak itu lahir karena mempertimbangkan tingginya permintaan layanan haji yang berasal dari berbagai lapisan kelas masyarakat.

“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Chinde dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis (16/4). 

Fasilitas pembebasan itu berlaku untuk barang yang dibawa langsung maupun yang dikirimkan melalui penyelenggara pos, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Akan tetapi, relaksasi fiskal ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan kuota resmi, yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus dengan ketentuan masing-masing.

Sedangkan jemaah haji non-kuota atau lazim disebut haji furoda tidak berhak menerima fasilitas kepabeanan ini karena tidak terdaftar di sistem pemerintahan dan dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.

Fasilitas juga hanya berlaku barang pribadi yang digunakan secara pribadi, termasuk oleh-oleh. Adapun barang titipan atau yang kerap disebut jastip (jasa titipan) tidak termasuk objek penerima fasilitas. “Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelasnya.

Perbedaan Fasilitas
Terkait ketentuan insentif, terdapat perbedaan fasilitas bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, dalam hal barang bawaan penumpang yang dibawa langsung oleh jemaah.

Jemaah haji reguler mendapatkan fasilitas pembebasan secara penuh atas seluruh barang bawaan. Sedangkan bagi jemaah haji khusus, pemerintah mematok batas pembebasan bea masuk dengan nilai kepabeanan atau Free on Board(FOB) maksimal US$2.500.

Jika barang yang dibawa lebih besar dari nilai tersebut, kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10%, serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan, sedangkan pajak penghasilan (PPh) dikecualikan.

Adapun untuk barang kiriman melalui penyelenggara pos, pemerintah menetapkan FOB sebesar maksimal US$3.000 yang terbagi menjadi dua pengiriman, dengan masing-masing pengiriman maksimal US$1.500.

Bila nilai barang atau frekuensi pengiriman lebih dari ketentuan, DJBC akan memungut bea masuk dengan tarif tunggal (flat) sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan. Untuk PPh tetap dikecualikan dalam skema ini. DJBC juga membatasi maksimal satu kemasan untuk tiap pengiriman dengan dimensi paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.

Dokumen pengiriman harus diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Pengirim juga wajib membuktikan statusnya sebagai jemaah haji dengan menggunakan nomor paspor yang terkoneksi dengan Siskohat.