Periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau jamaah haji yang membawa ponsel baru yang dibeli di luar negeri, agar mengikuti proses kepabeanan yaitu mendaftarkan kode International Mobile Equipment Identity (IMEI). Langkah tersebut diperlukan agar perangkat dapat memperoleh akses ke jaringan seluler di Indonesia.
“Di Indonesia, untuk membawa handphone itu ada ketentuan, yang prinsipnya kalau belum didaftarkan itu tidak akan bisa mengakses jaringan lokal,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jamaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis.
Langkah pertama yang perlu dilakukan jamaah haji adalah memberitahukan kepada petugas Bea Cukai mengenai perangkat yang dibawa, setibanya di bandara kedatangan domestik. Selanjutnya, petugas akan melakukan perekaman nomor IMEI serta identitas jamaah sebagai dasar penelitian lebih lanjut.
Dalam tahapan tersebut, petugas juga akan meneliti nilai barang yang dibawa. Bagi jamaah haji reguler, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan tanpa batasan nilai tertentu, untuk perangkat yang dibawa pulang.
Nilai Pembebasan
Sementara bagi jamaah haji khusus, pembebasan Bea Masuk diberikan dengan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimal US$2.500. Nilai pembebasan tersebut dihitung secara total.
Dengan demikian, apabila jamaah haji khusus juga membawa barang lain seperti oleh-oleh, maka keseluruhan nilainya akan diperhitungkan dalam batas fasilitas pembebasan yang diberikan.
“Kalau untuk jamaah haji khusus, akan ada pembatasan nilai 2.500 dolar AS. Pembatasannya akan dilakukan oleh petugas. Ketika ada barang-barang lain yang dibawa, nanti dijumlahkan. Karena US$2.500 ini adalah pembebasan secara total,” jelas Chinde.
Setelah proses tersebut dilakukan, data perangkat akan diteruskan ke sistem Central Equipment Identity Register(CEIR), sehingga perangkat dapat digunakan pada jaringan telekomunikasi domestik.
Bila administrasi belum dapat dituntaskan di kantor pelayanan pada lokasi kedatangan, jamaah tetap dapat melanjutkan proses di kantor pabean terdekat, sepanjang barang telah dilaporkan saat tiba di Indonesia. Proses penyelesaian lanjutan tersebut diberikan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja.
Tinggalkan Komentar
Komentar