Hukum

KPK Dalami Dugaan Suap Seleksi Perangkat Desa di Pati, Aliran Uang Diusut

KPK dalami dugaan aliran uang dalam seleksi perangkat desa di Pati. Saksi diperiksa terkait penyerahan uang pendaftaran.

4 bulan yang lalu · 2 mnt baca
KPK Dalami Dugaan Suap Seleksi Perangkat Desa di Pati, Aliran Uang Diusut
Bupati Pati nonaktif Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, (12/2/2026). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman materi penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Fokus pemeriksaan kali ini menyasar pada aliran uang dalam proses seleksi perangkat desa di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seluruh saksi hadir dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, pada Kamis (2/4). Materi utama yang digali penyidik dalam sesi tersebut adalah mengenai adanya dugaan penyerahan uang di balik proses pendaftaran perangkat desa.

“Para saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa,” kata Budi, di Jakarta, Sabtu (4/4). 

Budi mengatakan, proses pengambilan keterangan dilakukan dengan meminjam sarana di kantor kepolisian setempat.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Sumber Rembang,” ujar Budi.

Penyidik memanggil saksi-saksi yang dianggap mengetahui administrasi dan operasional di tingkat desa hingga kabupaten. Keenam saksi yang hadir memenuhi panggilan tersebut adalah:

  1. Ari Sih Hartono selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati
  2. Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep, Kec. Kayen, Kabupaten Pati
  3. Suyono selaku Caper Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
  4. Joko Lastari selaku Caper Desa Sidoluhur
  5. Parmin selaku Caper Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken
  6. Mujibur Rokman selaku pihak swasta

Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Sudewo serta tiga kepala desa Kecamatan Jaken dan Kecamatan Jakenan, masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo, sudewo bupati pati, dan Bupati Pati Sudewo dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.