periskop.id - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, mengungkapkan rasa rindu mendalam kepada masyarakat Kabupaten Pati. Meskipun berada di rumah tahanan, ia mengaku tetap memantau dan mendoakan kemajuan tanah kelahirannya.
"Salam untuk warga Kabupaten Pati. Saya kangen dengan Kabupaten Pati," kata Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (16/4).
Sudewo menitipkan harapan besar agar roda pembangunan di Kabupaten Pati terus berjalan maksimal. Ia berharap kesejahteraan masyarakat serta proyek-proyek strategis di daerah tersebut tidak menemui kendala berarti.
"Semoga baik-baik saja, pembangunannya lancar. Di sini saya sehat, alhamdulillah. Mari saling berdoa," jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo serta tiga kepala desa di Kecamatan Jaken dan Kecamatan Jakenan: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Iya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Asep menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab perkembangan status anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 tersebut setelah diperiksa dalam kasus DJKA Kemenhub.
Tinggalkan Komentar
Komentar