periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses pengambilan keterangan dipusatkan di Kabupaten Rembang.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Sumber, Rembang,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (2/4).
Penyidik memanggil saksi-saksi dari latar belakang beragam, mulai dari pejabat teras di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, perangkat desa, hingga pihak swasta.
Berikut identitas keenam saksi yang diperiksa:
- Ari Sih Hartono, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati
- Agus Susanto, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati
- Suyono, Caper Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
- Joko Lastari, Caper Desa Sidoluhur
- Parmin, Caper Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken
- Mujibur Rokman, pihak swasta
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Sudewo serta tiga kepala desa di Kecamatan Jaken dan Kecamatan Jakenan: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Tinggalkan Komentar
Komentar