periskop.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Ketiga tersangka kasus tersebut tersebut adalah HS sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Tersangka BJW selaku Direktur PT AKT, dan Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan peran tiga tersangka tersebut.
Pertama, tersangka HS selaku Kepala KSOP diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) .
HS memanfaatkan surat itu untuk pengiriman batubara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. Hal ini dilakukan meskipun HS mengetahui bahwa izin tambang perusahaan tersebut sudah dicabut.
“Oleh karena itu, tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT. Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” kata Syarief, di Gedung Kejagung.
Pada saat itu, tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain hanya ada KSOP. Sebab, pada 2017, izin tambang PT AKT sudah diterminasi.
Tersangka kedua, BDW selaku Direktur PT AKT, berperan bersama tersangka ST (tersangka sebelumnya) melakukan penambangan dan ekspor batubara secara melawan hukum hingga 2025. Mereka menggunakan modus meminjam dokumen perusahaan lain untuk menutupi status PT AKT yang sudah tidak memiliki izin.
“Tanpa adanya pengawasan dari pihak ESDM tersebut, KSOP Rangga Ilung, tersangka BDW tersebut bersama-sama dengan saudara atau tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya, yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang, menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin secara melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor,” jelas dia.
Tersangka lainnya adalah HZM yang berperan sebagai surveyor, diduga memanipulasi dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium.
“HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara,” tutur dia.
Atas perannya, HZM meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi tidak sesuai dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain.
Syarief menambahkan, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap tersangka HZM sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Langkah ini diambil karena HZM dinilai menghambat proses penyidikan.
“Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka yaitu HZM, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 UU Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara atas penyimpangan tambang yang izinnya telah mati (diterminasi) sejak 2017.
Tinggalkan Komentar
Komentar