periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap terkait intervensi nilai denda tambang di Sulawesi Tenggara yang menjerat Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Hingga kini, penyidik Gedung Bundar telah memeriksa belasan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan, baik dari pihak internal Ombudsman maupun eksternal.
“Yang jelas, pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi,” kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (22/4).
Meskipun telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka penerima suap, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dari pihak pemberi suap.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan pihak yang memberikan uang untuk intervensi nilai denda tambang masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik.
“Belum, masih dicari,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (16/4).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola niaga nikel yang merugikan negara, tak lama setelah dirinya dilantik kembali untuk periode 2026–2031.
Belum genap satu minggu, Hery Susanto tercatat diangkat oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui Keppres Nomor 20 P Tahun 2026.
Kejagung menjerat Hery dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru.
Tinggalkan Komentar
Komentar