periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri dugaan aliran dana yang mengalir ke Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama terkait kasus korupsi suap importasi barang. Lembaga antirasuah memastikan akan mendalami setiap indikasi keterlibatan pihak-pihak di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Saat dipertegas mengenai apakah KPK akan mendalami lebih lanjut kemungkinan aliran dana tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan jawaban singkat:

“Iya,” kata Setyo di Gedung KPK, Jumat (20/2).

Namun, Setyo menyatakan hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti adanya aliran dana langsung kepada Dirjen Bea Cukai. Meskipun belum menemukan bukti, ia menegaskan hal tersebut tetap menjadi materi yang akan didalami dalam pengembangan penyidikan.

"Kelihatannya sementara belum ada ya," ujar Setyo.

Terkait pengembangan kasus pada aspek kepabeanan, Setyo menjelaskan saat ini tim penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan pada klaster importir untuk mempertajam bukti-bukti yang ada.

"Mungkin sementara kita fokus dulu ke importir biar lebih tajam," ungkapnya.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC
  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC
  • John Field (JF), Pemilik PT Blueray (BR)
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray (BR)