KPK Bedah Modus Safe House Oknum Bea Cukai untuk Sembunyikan Uang Panas
KPK menelusuri penggunaan safe house oleh oknum Bea Cukai untuk menyimpan hasil korupsi. Tiga lokasi teridentifikasi, termasuk penggeledahan di Ciputat yang mengamankan lebih dari...

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif menelusuri penggunaan lokasi-lokasi tersembunyi atau safe house yang dipakai oleh oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyamarkan hasil korupsi. Lembaga antirasuah mengendus indikasi penggunaan rumah hingga apartemen sebagai tempat penyimpanan uang, yang menjadi pola tetap untuk menghindari deteksi petugas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, istilah safe house merupakan sebutan internal para oknum tersebut untuk lokasi penempatan uang. Berdasarkan hasil penggeledahan pasca-operasi tangkap tangan (OTT), tim penyidik menemukan adanya penggunaan tempat tertentu untuk menyimpan uang dalam jumlah besar.
“Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman untuk menelusuri apakah masih ada safe house lain,” kata Setyo di Gedung KPK, Jumat (20/2).
Setyo menjelaskan, lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan tidak terfokus pada satu jenis bangunan saja. Para oknum memanfaatkan fleksibilitas tempat demi keamanan aset hasil kejahatan mereka.
“Ya, safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di lokasi tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak. Di mana saja bisa, tergantung mereka,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi setidaknya tiga lokasi safe house.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Ciputat pada Jumat (13/2) sebagai bagian dari pengembangan kasus suap importasi. Dari lokasi itu, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah sangat besar, yakni lebih dari Rp5 miliar. Ternyata, lokasi penggeledahan tersebut merupakan safe house lain dalam kasus suap bea cukai.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka: Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field (JF), pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT BR.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bea cukai, bea dan cukai, DJBC, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.