periskop.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjamin perlindungan total bagi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual dan inses (hubungan sedarah). Pigai memastikan negara hadir dengan regulasi kuat dan tindakan lapangan untuk memberantas kejahatan yang mengancam masa depan anak.

Pigai mengungkapkan, dalam rancangan Undang-Undang HAM yang sedang disusun, pemerintah telah memasukkan pasal khusus yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan ibu dan anak.

“Dengan adanya Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang kita hadirkan, kami juga telah memasukkan aspek khusus mengenai perlindungan terhadap ibu dan anak. Sudah dipastikan,” kata Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jumat (20/2).

Pigai juga mempersilakan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan terhadap anak langsung kepada kementeriannya. Ia menjamin kementerian memiliki sumber daya manusia dan dukungan finansial yang cukup untuk merespons laporan tersebut secara cepat.

“Kementerian HAM membuka pintu seluas-luasnya untuk melaporkan siapa pun pelakunya yang melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Itu bertentangan dengan hukum. Negara, saya mewakili negara, hadir,” ujar Pigai.

Pigai menambahkan, peran negara adalah mengeliminasi segala bentuk tindakan kejahatan yang merusak mental anak.

“Jadi kalau kasus-kasus itu terjadi, silakan sampaikan kepada Kementerian HAM dan kami akan turun. Dalam konteks penanganan kasus Hak Asasi Manusia, kami punya sumber daya yang cukup, termasuk anggaran yang memadai. Maka siapa pun rakyat boleh menyampaikan kepada kami, dan kami akan turun untuk mencerminkan negara hadir melakukan proteksi dan perlindungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait sistem peradilan bagi anak, Pigai merujuk pada prinsip HAM internasional yang menjadi landasan kebijakan kementeriannya, yaitu Konvensi Beijing dan Konvensi Riyadh.

“Jadi bagaimana proses peradilan yang diterapkan kepada anak. Kalau itu peradilan anak, bagaimana kalau anak menjadi korban? Itu memang harus menjadi perhatian,” ungkap Pigai.

Selain penguatan regulasi, Pigai juga menekankan pentingnya memberikan otoritas lebih kepada lembaga-lembaga yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak agar perlindungan diberikan secara pasti.

“Kami juga memberi penguatan kepada Komnas Perempuan dalam Undang-Undang yang akan hadir. Kemudian Komnas Perlindungan Anak (KPAI). Semua kami beri penguatan dan perlindungan yang pasti supaya di masa mendatang kita bisa menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi mereka,” tutur Pigai.