Periskop.id - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja di sektor swasta harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Irma mengatakan ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2).
Ia menjelaskan ketentuan tersebut berlaku tegas, khususnya bagi sektor swasta. Adapun, untuk aparatur sipil negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.
"Kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Ia juga menegaskan toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," tuturnya.
Perencanaan Keuangan
Senada, Anggota Komisi IX DPR lainnya, Heru Tjahjono menegaskan, isu pembayaran THR memang menjadi perhatian serius parlemen. Terutama dalam memastikan perusahaan memiliki perencanaan keuangan yang matang dan terukur.
Ia mengingatkan agar perencanaan arus kas perusahaan harus diprioritaskan sejak awal tahun buku, agar kewajiban terhadap pekerja dapat dipenuhi tepat waktu dan tanpa kendala.
“THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” kata Heru di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran.
Ia menilai, tantangan ekonomi dan fluktuasi kondisi usaha memang menjadi faktor yang perlu diperhitungkan. Namun demikian, manajemen perusahaan harus memiliki strategi pencadangan dana yang disiplin dan sistematis.
Dengan perencanaan yang baik, kewajiban kepada pekerja dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun keberlanjutan usaha.
Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya pengawasan dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Ia menilai, perlindungan hak pekerja harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Menutup pernyataannya, dia menegaskan, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha harus menjadi komitmen bersama. “Perencanaan yang matang adalah kunci agar pembayaran THR ke depan berjalan tertib, tepat waktu, dan tidak menimbulkan polemik setiap tahunnya,” imbuhnya.
ASN, TNI/ Polri
Khusus untuk ASN dan pensiunan, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri, mulai disalurkan pada pekan pertama bulan Ramadan.
“(Pencairan THR) Minggu pertama puasa,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu.
Dia tidak merinci lebih lanjut terkait tanggal pasti pencairan THR bagi ASN dan TNI/Polri. Hanya saja, dia menyebut penyaluran tunjangan lebaran itu bakal dimulai dalam waktu dekat. “sebentar lagi,” ujarnya menambahkan.
Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp55 triliun untuk THR ASN dan TNI/Polri. Nilai itu terungkap dalam paparan Menkeu Purbaya pada acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).
“Ada pasti nanti (pencairan THR ASN). Tapi, saya tidak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan,” kata Purbaya.
Adapun proyeksi belanja pemerintah pada triwulan I 2026 mencapai Rp809 triliun. Anggaran untuk THR bagi ASN, TNI, dan Polri termasuk diantaranya.
Tinggalkan Komentar
Komentar