periskop.id - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK HAM) memberikan atensi serius terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota Denma BAIS TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dirjen PDK HAM, Munafrizal Manan, mengingatkan adanya potensi komplikasi hukum yang dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum dan HAM.

“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” kata Munafrizal Manan dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3).

Munafrizal menegaskan perkara ini memiliki dimensi hak asasi manusia yang sangat jelas, sehingga penanganannya harus sungguh-sungguh mengindahkan prinsip HAM sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, ia menduga adanya potensi kompleksitas, terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan yang akan memeriksa perkara ini.

“Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Jangan sampai muncul penilaian publik bahwa antara TNI dan Polri terjadi dualisme dan kompetisi menangani perkara ini,” ujar Munafrizal.

Lebih lanjut, Munafrizal menyoroti kondisi unik yang saat ini terjadi di lapangan. Di satu sisi, pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan memiliki bukti fakta peristiwa. Namun, di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap para pelaku.

Menurutnya, kondisi ini menciptakan sebuah anomali hukum. Munafrizal menilai akan menjadi janggal apabila ada instansi hukum yang memegang saksi dan bukti tetapi tidak memiliki tersangka. Sementara itu, instansi lain memiliki tersangka tetapi minim bukti dan saksi.

Atas dasar tersebut, Munafrizal menambahkan, koordinasi dan sinkronisasi antara TNI dan Polri menjadi penting segera dilakukan untuk memperjelas peradilan mana yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini, peradilan umum atau peradilan militer.

Munafrizal juga menekankan perlunya mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari kuasa hukum korban, anggota DPR, hingga penggiat HAM, yang mendesak agar perkara ini diadili di peradilan umum. Hal ini dipandang penting agar pengusutan dapat menyentuh hingga ke dalang intelektual, bukan sebatas pelaku lapangan.

“TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.

“Ini penting agar tidak terjadi dua lembaga peradilan berbeda yang secara sendiri-sendiri menangani perkara pidana dengan substansi persis sama dalam waktu bersamaan,” tegas Munafrizal.

Jika kontroversi hukum mengenai kewenangan mengadili terus berlanjut, Munafrizal menyarankan penggunaan mekanisme sengketa kewenangan di Mahkamah Agung (MA). Ia mengingatkan MA memiliki wewenang memutus pada tingkat pertama dan terakhir untuk mengakhiri perselisihan yurisdiksi antar-lingkungan peradilan.

Diketahui, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) resmi mengumumkan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) dari Letjen TNI Yudi Abrimantyo. Keputusan strategis ini diambil sebagai imbas langsung dari pengusutan kasus Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan pengumuman penting tersebut dalam jumpa pers di fasilitas Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.