periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi laporan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Jika hasil analisis menetapkan fasilitas tersebut sebagai milik negara, Nasaruddin diwajibkan menyetorkan sejumlah uang pengganti ke kas negara.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa meskipun gratifikasi yang diterima berbentuk fasilitas (jasa) dan bukan barang fisik, konsekuensi hukumnya tetap merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor. Namun, karena Menag melaporkannya sebelum batas waktu 30 hari kerja, unsur pidana dalam pasal tersebut gugur sesuai Pasal 12C.

"Nantinya kalau kita menetapkan SK (Surat Keputusan) untuk memberikan kompensasi atau uang pengganti, kita akan sampaikan secara SK bahwa ‘oh ini harus diganti sekian.’ Dia harus menyampaikan itu. Jadi realnya begitu," kata Arif di Gedung KPK, Senin (23/2).

Arif menyampaikan bahwa saat ini tim KPK sedang melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan analisis terhadap nilai fasilitas jet pribadi tersebut. Proses penentuan status gratifikasi ini memakan waktu maksimal 30 hari kerja.

“Masih kita verifikasi, ya. Jadi verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian baru kita lakukan analisis,” jelasnya.

Setelah analisis, KPK akan menentukan apakah nilai penggunaan jet pribadi itu harus dikembalikan atau disetorkan ke kas negara.

“Analisis kemudian baru kita akan sampaikan berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara. Prosesnya seperti itu,” ungkap Arif.

Diketahui, Nasaruddin Umar menyambangi KPK untuk melaporkan dugaan gratifikasi dari penggunaan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam kunjungan kerjanya ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Isu ini mencuat setelah akun media sosial X @ZakkiAmali mengunggah cuitan pada 16 Februari 2026 mengenai kunjungan kerja Menteri Agama ke Bone menggunakan jet pribadi tipe Embraer Legacy 600.