periskop.id - Kasus peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini mencapai puncaknya setelah sidang kode etik resmi menjatuhkan sanksi pemecatan. Di balik seragam kepolisiannya, terungkap skandal besar mulai dari penerimaan dana miliaran rupiah dari bandar hingga temuan perilaku asusila yang mengejutkan publik. Berikut adalah 5 fakta terbaru dari proses hukum sang mantan perwira tersebut.
1. Akhir Karier dengan Sanksi PTDH
Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro di institusi Polri resmi berakhir dengan cara yang tidak terhormat. Dalam sidang KKEP yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, majelis sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil karena Didik terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela, yakni menyalahgunakan wewenang dengan menerima uang dari bandar narkoba di wilayah hukumnya.
Selain pemecatan, ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Menariknya, Didik menyatakan menerima putusan sidang KKEP dan memilih untuk tidak mengajukan banding. Hal ini menandakan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan etik sudah sangat kuat dan sulit untuk disanggah.
2. Upeti Rp2,8 Miliar dan Ambisi Mobil Alphard
Penyidikan Bareskrim Polri mengungkap angka yang sangat besar terkait aliran dana haram ini. Didik diduga menerima total uang senilai Rp2,8 miliar dari jaringan narkoba. Skemanya cukup rapi, di mana ia memanfaatkan bawahannya, AKP Malaungi, untuk memungut uang dari bandar berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan. Dari jumlah itu, Didik mendapat jatah sebesar Rp300 juta, sementara sisanya dikantongi sang Kasat Narkoba.
Ketamakan ini semakin terlihat saat praktik tersebut mulai terendus oleh media dan LSM. Bukannya berhenti, Didik justru memerintahkan bawahannya untuk membereskan masalah tersebut dengan sebuah hukuman yang unik sekaligus miris, yaitu menyediakan satu unit mobil Toyota Alphard. Karena bandar lama sudah tak sanggup menyetor, mereka pun mencari mangsa baru, yaitu Koh Erwin yang kemudian menyanggupi setoran Rp1 miliar.
3. Sisi Gelap Penyimpangan Seksual
Fakta yang tak kalah mengejutkan muncul di tengah persidangan etik. Selain terjerat kasus narkoba, AKBP Didik juga dinyatakan terbukti melakukan praktik asusila berupa penyimpangan seksual. Temuan ini menjadi tamparan keras bagi citra kepolisian, mengingat posisi Didik sebagai pimpinan di wilayah Bima Kota. Meski demikian, pihak Mabes Polri tidak merinci lebih jauh mengenai bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud.
Satu hal yang ditegaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri adalah bahwa perilaku asusila ini tidak berkaitan dengan Aipda Dianita Agustina, sosok polisi wanita yang sebelumnya dikaitkan dengan koper berisi narkoba. Fakta asusila ini menjadi poin pemberat yang memantapkan keputusan hakim untuk memecatnya secara tidak hormat.
4. Lingkaran Terdekat Positif Ekstasi
Efek domino dari kasus ini ternyata menjalar hingga ke keluarga inti dan bawahan terdekatnya. Berdasarkan uji laboratorium terhadap sampel rambut yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri, istri Didik yang berinisial Miranti Afriana dan seorang anggota polisi bernama Aipda Dianita Agustina dinyatakan positif mengonsumsi MDMA atau ekstasi.
Walaupun hasil tes rambut menunjukkan mereka adalah pengguna aktif, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba. Berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu, istri Didik dan Aipda Dianita diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
5. Efek Jera dan Perintah Tes Urine Nasional
Skandal besar ini memicu reaksi cepat dari pimpinan tertinggi Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi langsung kepada Propam Polri untuk menggelar tes urine massal bagi seluruh personel kepolisian di seantero negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi oknum nakal serupa yang berlindung di balik seragam dan lencana Polri demi meraup keuntungan haram dari sindikat narkotika.
Agenda pemeriksaan urine ini menyasar seluruh level, mulai dari lingkup Mabes Polri hingga jajaran Polda di tiap daerah. Tak sekadar berfungsi sebagai deteksi dini, langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan narkoba secara menyeluruh. Melalui pengawasan ketat dari pihak internal maupun eksternal, Polri berupaya keras memulihkan marwah institusi serta kepercayaan publik yang sempat goyah akibat ulah oknum yang justru menjadi kaki tangan bandar ketimbang menjadi pelindung masyarakat.
Tinggalkan Komentar
Komentar