periskop.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan temuan terkait kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di level tertinggi pemerintahan. Satu hari pasca-tenggat waktu, Presiden Prabowo Subianto beserta 26 anggota Kabinet Merah Putih diduga kuat belum melaporkan atau terlambat melaporkan LHKPN periode tahun 2025.
Anggota Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, menjelaskan bahwa dugaan ini muncul setelah pihaknya melakukan penelusuran mendalam terhadap situs resmi KPK yang mempublikasikan kepatuhan pelaporan para penyelenggara negara.
“Pada 1 April 2026, yakni satu hari setelah tenggat waktu pelaporan LHKPN periode tahun 2025 yang jatuh pada Selasa, 31 Maret 2026, Presiden Prabowo Subianto, 14 menteri, dan 12 wakil menteri Kabinet Merah Putih terindikasi kuat belum melaporkan atau setidak-tidaknya terlambat melaporkan LHKPN,” kata Yassar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).
ICW melakukan verifikasi dan triangulasi informasi dari situs e-LHKPN milik KPK. Pengecekan dilakukan secara manual pada tiga laman utama, yakni pengumuman harta kekayaan, monitoring kepatuhan pimpinan tinggi, serta daftar wajib lapor (WL) yang belum melapor atau belum lengkap.
Dari penelusuran tersebut, ICW menemukan bahwa laporan milik puluhan anggota kabinet untuk periode 2025 tidak ditemukan sama sekali atau secara eksplisit dikategorikan oleh KPK sebagai “Belum Lapor.”
“Jika temuan ini benar, ICW menilai bahwa presiden dan para pembantunya berpotensi melanggar ketentuan terkait kewajiban pelaporan LHKPN secara tepat waktu sebagaimana tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016,” tegas Yassar.
Menyadari adanya kemungkinan informasi di situs e-LHKPN tidak merepresentasikan kondisi aktual secara real-time, ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan secara resmi nama-nama anggota kabinet yang belum atau terlambat melapor.
Langkah ini dinilai mendesak untuk dilakukan guna menjamin validitas informasi resmi dari negara. Jika tidak segera diklarifikasi, ICW mengkhawatirkan kewajiban hukum ini akan disepelekan oleh para pejabat publik.
“Hal ini penting untuk segera dilakukan demi menjamin validitas informasi resmi dari situs KPK yang justru mengindikasikan ada puluhan menteri dan wakil menteri melanggar ketentuan hukum. Jika tidak dilakukan, ICW khawatir pelaporan LHKPN berpotensi dianggap enteng oleh para penyelenggara negara hanya sebagai formalitas administratif belaka,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar