periskop.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Organisasi masyarakat sipil ini menilai langkah tersebut merupakan keistimewaan bagi tersangka korupsi sekaligus memicu preseden buruk.
“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Senin (23/3).
Catatan internal ICW menunjukkan ketatnya mekanisme pengalihan penahanan komisi antirasuah selama ini.
Kelonggaran fasilitas di luar rutan biasanya hanya turun bagi tahanan dengan alasan darurat kesehatan.
Wana menyoroti tingginya risiko pengalihan status penahanan ini terhadap kelancaran proses hukum penyidikan korupsi kuota haji.
Kelonggaran pengawasan rumah memberikan celah besar bagi tersangka untuk melakukan manuver yang menghambat penyidikan perkara.
"Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," jelas Wana.
ICW turut mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera turun tangan merespons polemik pemindahan tahanan ini.
Keputusan strategis menyangkut nasib mantan pejabat negara setingkat menteri sangat tidak mungkin berjalan tanpa restu pucuk pimpinan.
"Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," tuturnya.
KPK resmi mengubah status Yaqut dari penghuni rutan cabang menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam.
Pemindahan instan ini terjadi hanya berselang dua hari setelah keluarga mengajukan permohonan tertulis pada Selasa (17/3).
Tim penyidik KPK mengklaim sudah menelaah surat permohonan keluarga secara cermat sebelum mengetuk palu persetujuan.
Lembaga penegak hukum ini menggunakan instrumen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai perisai hukum pengalihan penahanan.
Landasan teknis pemindahan tersebut mengacu spesifik pada Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Tinggalkan Komentar
Komentar