periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait kewajiban karyawan kontrak (PKWT) membayar ganti rugi jika mengundurkan diri atau resign. Dalam persidangan perkara Nomor 51/PUU-XXII/2024 ini, pemohon mengungkapkan adanya ancaman finansial bagi pekerja yang dipaksa mundur melalui tekanan kerja tidak sehat.
“Apabila pemohon memilih untuk mengundurkan diri, pemohon akan dihadapkan pada kewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah hingga berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata kuasa hukum pemohon, Martin Maurer, dalam persidangan di Gedung MK, Senin (23/2).
Martin menjelaskan, kliennya, Leonardo Olefins Hamonangan, saat ini berstatus karyawan PKWT yang terdampak langsung oleh pasal tersebut. Ia menyoroti praktik di lapangan ketika perusahaan diduga sengaja menciptakan kondisi kerja yang tidak nyaman agar karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir.
“Kerugian konstitusional tersebut berpotensi dialami oleh pemohon di kemudian hari, mengingat dalam praktik ketenagakerjaan masih banyak yang secara sengaja menciptakan kondisi kerja tidak nyaman terhadap karyawan yang akan atau ingin dilakukan pemutusan hubungan kerja,” jelas Martin.
Martin menambahkan, kondisi kerja tidak nyaman yang dialami kliennya antara lain mendapatkan tugas tidak sesuai dengan kompetensi dan keahlian, dibebani pekerjaan melebihi kapasitas, atau dipindahkan ke posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
“Kondisi demikian berpotensi menyebabkan pemohon mengalami kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan, penurunan motivasi kerja, tekanan psikologis, kehilangan fokus, serta tidak dapat memberikan kinerja secara optimal. Pada akhirnya keadaan tersebut dapat mendorong pemohon untuk mengundurkan diri (resign) dari pekerjaannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Martin menegaskan adanya ketimpangan kuasa antara pemberi kerja dan pekerja dalam norma tersebut.
“Perusahaan memiliki kekuasaan lebih tinggi dalam menekan karyawan, di mana norma ini mewajibkan pembayaran ganti rugi. Sedangkan pemohon mengalami tekanan psikologis dan psikis yang menyebabkan pemohon harus dipaksa resign secara halus, Yang Mulia,” ucap Martin.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berikut petitum pemohon:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Atau, menyatakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sepanjang frasa “apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu...” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
Namun, Hakim Ketua Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat memberikan catatan terkait dokumen permohonan yang tidak memiliki penomoran halaman serta adanya kekosongan pada bagian pemaknaan di poin ketiga petitum.
“Ini bisa disampaikan, pemaknaannya tidak ada, kosong ini pemaknaannya. Alternatif yang angka tiga itu ‘sepanjang tidak dimaknai’ tidak ada isinya,” tegur Hakim Enny. Menanggapi hal itu, Martin mengakui kemungkinan adanya kesalahan cetak pada dokumen yang diserahkan.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim yang juga beranggotakan Anwar Usman dan Arsul Sani mengesahkan bukti P-1 sampai P-4 untuk perkara 51. Perkara ini selanjutnya akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi untuk menentukan kelanjutan status permohonan tersebut.
Diketahui, permohonan Nomor 51/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Leonardo Olefins Hamonangan ini menguji Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pihak pengakhir hubungan kerja sebelum masa kontrak habis untuk membayar ganti rugi sebesar upah hingga batas waktu kontrak berakhir. Norma ini dinilai memberatkan pekerja karena tidak memberikan ruang penilaian atas alasan pengakhiran hubungan kerja, termasuk jika disebabkan oleh perlakuan tidak patut dari pihak pengusaha.
Pemohon berpandangan, pasal tersebut mengabaikan aspek perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Tanpa mempertimbangkan kondisi faktual yang melatarbelakangi pengunduran diri, pekerja yang mengalami ketidakadilan justru menempati posisi rentan secara hukum dan ekonomi karena dibebani kewajiban ganti rugi meskipun terpaksa berhenti bekerja.
Tinggalkan Komentar
Komentar