periskop.id - Pihak kepolisiankar jaringan pen baru saja membongipuan siber yang menggunakan modus situs e-tilang palsu untuk mencuri data kartu kredit masyarakat. Tidak main-main, salah satu korban melaporkan kehilangan dana hingga Rp 8,8 juta hanya dalam satu kali transaksi ilegal.

Kejahatan ini terorganisir dengan sangat rapi. Mulanya, para pelaku menyebarkan sedikitnya 124 taut yang tampilannyaan situs phishing didesain sangat mirip dengan portal resmi Kejaksaan Agung (tilang.kejaksaan.go.id).

Brigjen Pol Himawan Sutanto menjelaskan bahwa korban yang terjebak biasanya merasa yakin situs tersebut asli, lalu memasukkan data pribadi serta detail kartu kredit mereka.

"Akibatnya, terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized transaction sebesar 2.000 riyal Arab Saudi yang langsung memotong saldo korban," ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/2).

Penyelidikan mendalam membawa polisi pada penangkapan lima orang kaki tangan di Jawa Tengah dan Banten. Mereka adalah WTP, FN, RW, BAP,nya, sindikat ini dan RJ. Menarik dikendalikan langsung dari China melalui aplikasi Telegram oleh akun bernama Lee SK dan Daisy Qiu.

Para pelaku di Indonesia dibekali perangkat canggih bernama SIM Box yang dikirim langsung dari Shenzhen. Alat ini bekerja secara otomatis untuk mengirimkan hingga 3.000 SMS penipuan setiap harinya. Sebagai imbalan atas operasional alat tersebut, para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto (USDT) yang jika dirupiahkan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam konferensi pers, total akumulasi keuntungan yang diraup para tersangka sangat fantastis hingga menyentuh angka miliaran. Berikut adalah rincian "komisi" yang diterima para pelaku dalam bentuk USDT yang kemudian dicairkan ke Rupiah:

  • Tersangka BAP: Meraup Rp 890 juta (53.850 USDT) dari 142 transaksi selama periode Februari 2024 – Januari 2025.
  • Tersangka WTP: Meraup Rp 386 juta (23.286 USDT) dari 80 transaksi selama periode September 2023 – Januari 2025.
  • Tersangka RW: Meraup Rp 283 juta (16.700 USDT) dari 144 transaksi selama periode Juli 2023 – Januari 2025.
  • Tersangka FN: Meraup Rp 280 juta (16.780 USDT) dari 114 transaksi selama periode Juli 2023 – Januari 2025.

Selain itu, polisi menyita puluhan unit komputer, perangkat router, puluhan unit SIM Box, serta ratusan kartu SIM yang didaftarkan menggunakan data NIK warga Indonesia secara ilegal.

Para tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar," tegas Himawan.

Polri mengimbau agar masyarakat tidak gegabah mengklik tautan dalam SMS dari nomor yang tidak dikenal, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah.