banner-sheroes-yoga
Keuangan

IASC Terima 477.600 Laporan Penipuan, OJK Blokir 436 Ribu Rekening

OJK catat 477.600 laporan penipuan sektor keuangan, 436.727 rekening diblokir, dana korban Rp167 miliar dikembalikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Antara/Aditya Pradana Putra
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan signifikan laporan penipuan di sektor keuangan. Per 26 Februari 2026, IASC telah menerima total 477.600 laporan.

‎Dari jumlah tersebut, sebanyak 243.323 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara itu, 234.277 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.

‎"Sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 sampai dengan 26 Februari 2026, IASC telah menerima 477.600 laporan," ucap Pejabat sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDKB, Jakarta, Selasa (3/3). 

‎Kiki sapaan akrabnya ini menyebut jumlah total rekening yang dilaporkan terkait dugaan penipuan mencapai 809.355 rekening. Dari jumlah tersebut, 436.727 rekening telah berhasil diblokir.

‎Selain itu, IASC kata Kiki juga telah mencatat terdapat 75.711 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Data tersebut menjadi bagian dari upaya pemetaan dan penelusuran jaringan pelaku kejahatan digital.

‎"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," tutur dia. 

‎Tak hanya melakukan pemblokiran, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp167 miliar. Dana tersebut merupakan milik 1.072 korban penipuan digital yang berhasil diamankan dari 15 bank yang digunakan pelaku untuk menampung hasil kejahatan.

‎"IASC telah berhasil mengembalikan Rp167 miliar yang merupakan dana dari 1.072 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir," tutup Kiki. 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Penipuan Online, dan penipuan keuangan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.