periskop.id - Pihak Kepolisian Republik Indonesia berhasil menguak sindikat penipuan E-Tilang (Electronic Traffic Law Enforcement) yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Modus ini menyasar masyarakat melalui pesan singkat palsu berisi tagihan denda ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Randy dari Korlantas Polri memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur resmi E-Tilang guna mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan serupa di masa mendatang.

Randy menjelaskan bahwa terdapat pembagian tugas yang jelas antara Polri dan Kejaksaan dalam sistem tilang elektronik. Penipuan sering kali memanipulasi informasi ini untuk membingungkan masyarakat.

  • E-Tilang Polri: Digunakan untuk pencatatan pelanggaran dan pembayaran titipan denda melalui kode BRIVA sebelum sidang pengadilan.
  • E-Tilang Kejaksaan: Hanya menangani pembayaran denda putusan setelah adanya sidang di pengadilan.

"Perbedaannya di situ, antara E-Tilang yang ada di Polri dengan E-Tilang yang ada di Kejaksaan. E-Tilang di Kejaksaan ini akan berlangsung ketika masyarakat tidak mengonfirmasi E-Tilang yang di Polri," jelas Randy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/2).

Ciri Utama SMS Penipuan: Menggunakan Nomor Pribadi

Salah satu cara termudah mendeteksi sindikat penipuan adalah dengan melihat pengirim pesan. Notifikasi resmi Polri tidak pernah dikirimkan melalui nomor handphone pribadi 10 digit atau lebih.

"SMS ini dikirimkan bukan menggunakan nomor pribadi, tapi menggunakan akun resmi E-Tilang Polri. Jadi kami ulangi lagi, ketika masyarakat mendapatkan SMS dari nomor pribadi, itu dipastikan tidak benar,” ujar Randy.

Randy menegaskan bahwa satu-satunya rujukan sah untuk mengecek status pelanggaran adalah melalui situs web resmi. Masyarakat diminta mengabaikan tautan mencurigakan yang dikirim via SMS dan beralih ke situs resmi: etilang.polri.go.id.

Masyarakat dapat memasukkan nomor registrasi tilang di situs tersebut untuk memvalidasi data kendaraan dan jenis pelanggaran yang terekam.

Alur Resmi yang Wajib Diketahui

Untuk menghindari jebakan sindikat, Randy menghimbau masyarakat untuk memahami alur birokrasi yang benar:

  1. Pelanggaran Terekam: Kamera E-TLE menangkap bukti pelanggaran.
  2. Notifikasi Akun Resmi: Pelanggar menerima SMS dari akun resmi "E-Tilang Polri".
  3. Surat Konfirmasi: Petugas mengirimkan surat fisik ke alamat pemilik kendaraan sesuai STNK.
  4. Kode BRIVA: Surat tersebut berisi kode pembayaran denda titipan.

Randy juga mengingatkan bahwa tidak mungkin seseorang tiba-tiba menerima SMS dari Kejaksaan tanpa melalui proses di Polri terlebih dahulu.

"Tidak ada notifikasi dari kita ataupun penindakan pelanggaran dari Polri, tahu-tahu mereka mendapatkan SMS terkait dengan tilang elektronik dari Kejaksaan. Itu dipastikan tidak benar," pungkasnya.