periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai alasan belum menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Lembaga antirasuah ini mengedepankan prinsip kehati-hatian serta penguatan alat bukti sebelum melangkah ke tahap penuntutan.

"Ini masih kita lengkapi ya karena tentu setiap perkara punya tantangan dan kompleksitasnya masing-masing. Nah semuanya sedang kita lengkapi supaya berkas ataupun bukti-bukti yang dikumpulkan menjadi lebih kuat lagi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Status tersangka sebenarnya sudah disandang oleh kelima orang tersebut selama satu tahun terakhir. Penundaan penahanan murni didasari kebutuhan pemenuhan aspek legalitas dan kelengkapan berkas perkara.

Faktor krusial penentu langkah penyidik berkaitan erat dengan kepastian jumlah kerugian keuangan negara. Lembaga antikorupsi sangat membutuhkan data valid dari pihak berwenang.

"Termasuk soal kepastian hukum inilah kemudian kami juga berhati-hati dalam setiap proses penanganan perkara. Sehingga kami juga intens berkoordinasi dengan auditor negara, dalam hal ini adalah BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan," jelasnya.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi pijakan utama tim penyidik. Dokumen hitungan tersebut memberikan dasar kuat bagi KPK mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap para tersangka.

Perkiraan awal kerugian negara akibat praktik rasuah di Bank BJB menyentuh angka fantastis. Taksiran kerugian dari pengadaan fiktif tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

KPK sebelumnya telah resmi menetapkan lima orang tersangka pada pertengahan Maret (13/3) lalu. Para tersangka memegang peran strategis saat tindak pidana korupsi terjadi.

Daftar tersangka dari internal bank mencakup Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto.

Tiga nama lain berasal dari pihak swasta selaku pengendali agensi periklanan. Ketiga pengusaha tersebut meliputi Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Sophan Jaya Kusuma.

Proses penyidikan kasus ini turut menyentuh sejumlah pihak lain di luar tersangka awal. Tim penyidik sempat menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada awal Maret (10/3) lalu.

Penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan korupsi pengadaan iklan ini. Penyidik menyita sejumlah aset berupa sepeda motor hingga mobil dari lokasi penggeledahan.