periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dalam pemeriksaan saksi terbaru, penyidik menemukan adanya indikasi kuat praktik pengkondisian pekerjaan dengan menggunakan modus "pinjam bendera".
"Kepada para saksi yang diperiksa hari ini didalami terkait praktik-praktik pengkondisian pekerjaan di BJB, salah satunya dengan modus pinjam bendera," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Selasa (24/2).
Adapun kedua saksi yang diperiksa adalah pegawai PT BSC Advertising, yaitu Suyoto dan Lavi.
Budi mengungkapkan, penyidik membedah bagaimana proses pengadaan tersebut diatur sedemikian rupa agar jatuh ke tangan pihak-pihak tertentu.
Ia juga menjelaskan, skema "pinjam bendera" memungkinkan pihak tertentu masuk dan mengerjakan proyek iklan di BJB melalui perusahaan atau entitas lain yang telah dikondisikan sebelumnya. KPK kini fokus mencari aktor intelektual di balik pengaturan proyek tersebut.
"Sehingga memang kemudian kita akan mendalami siapa saja yang diduga melakukan pengkondisian pekerjaan di BJB ini," tegas Budi.
Dalam pemeriksaan kali ini, para saksi dinilai kooperatif dengan memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tim penyidik. Kehadiran dan kesaksian mereka dianggap krusial untuk mempercepat proses penyidikan.
"Tentu keterangan dari saksi yang hadir hari ini membantu penyidik untuk mengungkap dan membuka perkara ini menjadi lebih terang," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR).
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
- Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (SUH).
- Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Kemudian, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar