periskop.id - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto menyatakan pihaknya masih menghitung total dana beserta bunga yang harus dikembalikan oleh Arya Iwantoro, suami dari Dwi Sasetningtyas.

‎“Kalau uang (yang) dikembalikan sedang kita hitung, karena apa? contoh yang bersangkutan kan, kita ada hitung-hitungannya,” ucap Sudarto dalam media briefing, Jakarta, ditulis Kamis (26/2). 

‎Sudarto menjelaskan, Arya Iwantoro menempuh pendidikan dengan beasiswa LPDP sejak 2015. Pada 2015-2016 yang bersangkutan menjalani studi jenjang magister, kemudian melanjutkan program doktoral pada 2017 hingga 2021. 

‎Dengan rentang waktu tersebut, LPDP perlu melakukan kalkulasi menyeluruh atas dana pendidikan yang telah diberikan.

‎"Itu kan mulai dari 2015, ya, 2015-2016, kemudian setelah itu dia melanjutkan S3 dari 2017-2021. Itu sedang kami hitung," jelasnya. 

‎Sudarto menambahkan, besaran dana yang wajib dikembalikan nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat. 

‎"Nanti pasti akan kita umumkan,” tuturnya. 

‎Sebelumnya, Sudarto mengungkapkan bahwa sejumlah penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban masa pengabdian telah mengembalikan dana pendidikan yang sebelumnya diterima. ‎Ia menjelaskan, pengembalian dana tersebut dilakukan baik oleh alumni yang menempuh studi di dalam negeri maupun di luar negeri.

‎"Iya yang udah bayar Itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada," kata Sudarto kepada media, Jakarta, Rabu (25/2). 

‎Untuk jenjang doktor (PhD), nilai pengembalian rata-rata berada di kisaran Rp2 miliar per orang. Sementara itu, untuk jenjang magister, besaran dana yang dikembalikan umumnya di bawah Rp1 miliar per orang, menyesuaikan dengan total pembiayaan yang diterima selama masa studi.